Xaham
#BangunBersama
Bertemu & tumbuh bersama para pemodal lokal
Kami lahir untuk membantu para pelaku UMKM mengembangkan bisnisnya lewat dana fleksibel dari pemodal lokal.
Kenapa Xaham?
Berinvestasi pada suatu bisnis bisa dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja dengan mudah.
Kemudahan
Kemudahan
Menawarkan kemudahan karena aplikasi mudah dioperasikan
Bimbingan
Bimbingan
Pertumbuhan yang terukur melalui pelatihan dan bimbingan
Pendanaan
Pendanaan
Kami membantu Anda untuk bertemu pemodal
Penyetan Cok
Kisah sukses

Mengalami peningkatan omset berkali lipat tiap bulannya

Dengan bantuan dari 3,000+ pemodal setia kami, bisnis Penyetan Cok saat ini menjadi lebih dikenal masyarakat luas.
Penyetan Cok
PT Mitra Putra Boga
Penyetan Cok
Kisah sukses

Mengalami peningkatan omset berkali lipat tiap bulannya

Dengan bantuan dari 3,000+ pemodal setia kami, bisnis Penyetan Cok saat ini menjadi lebih dikenal masyarakat luas.
Penyetan Cok
PT Mitra Putra Boga
Penyetan Cok
Kisah sukses

Mengalami peningkatan omset berkali lipat tiap bulannya

Dengan bantuan dari 3,000+ pemodal setia kami, bisnis Penyetan Cok saat ini menjadi lebih dikenal masyarakat luas.
Penyetan Cok
PT Mitra Putra Boga
Bagaimana Xaham Bekerja?
Berinvestasi pada suatu bisnis bisa dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja dengan mudah.
“Kami melihat Xaham sebagai rumah dan platform bagi para entrepreneur yang punya ide kreatif & visioner ; dimana setiap visi, misi dan mimpi kami dapat dijadikan nyata oleh Xaham.id.”
Fahmi Hendrawan
Founder & CEO Fatih Indonesia
Bisnis lainnya yang berhasil listing di Xaham
Bobaku
Perdagangan & Ritel
MM Foods
Pertanian & Perkebunan
Ragil Kopi
Kuliner & Restoran
CMM Care
Perdagangan & Ritel
sari rasa
Kuliner & Restoran
Hal yang sering ditanyakan
Mengembangkan suatu bisnis bisa dilakukan oleh siapa saja dengan mudah.
Apa itu Xaham.id?
Kami adalah financial technology (fintech) yang hadir sebagai media bagi para pelaku UMKM bertemu dengan calon pemodal mereka. Xaham.id telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga para calon investor tidak perlu khawatir dengan keamanan berinvestasi.
Prosedur pendaftaran sebagai penerbit?
Anda hanya perlu membuat akun Xaham pada link account.xaham.id. Setelah memiliki akun Xaham, silakan masuk pada bisnis.xaham.id dan daftarkan bisnis Anda. Setelah selesai, Anda akan diseleksi melalui proses pemeriksaan kesehatan bisnis.

Kemudian, Anda diharuskan melengkapi profil bisnis untuk E-KYC bisnis. Terakhir, Anda bisa mengajukan pendanaan.
Apa yang diukur selama proses pengecekan kesehatan bisnis?
Adapun hal yang akan diukur dari bisnis Anda adalah keuangan, pemasaran, sumber daya manusia, operation, dan budaya organisasi.
Apa syarat jadi penerbit?
Sederhana, Anda hanya perlu lolos di pemeriksaan kesehatan bisnis.
Bagaimana jika tidak lulus dalam proses pemeriksaan kesehatan bisnis?
Anda akan diberikan pilihan untuk masuk dalam program akselerator, yakni sebuah program bimbingan bisnis dari pelatihan pemasaran, finansial, sumber daya manusia, operation, dsb.
Mitra strategis kami
Logo
Logo
Logo
Logo
Logo
Saatnya mulai mengembangkan bisnis

Ayo segera daftarkan bisnismu sekarang

Kami siap membantu Anda
Apabila Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai Xaham.
Disclaimer
PT Xaham Fintek Ekuitas atau disebut juga sebagai Xaham adalah Penyelenggara Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding) yang saat ini masih dalam Proses Perizinan OJK.

Xaham bertindak sebagai penyelenggara urun dana yang mempertemukan Penerbit dan Pemodal, bukan sebagai pihak yang menjalankan bisnis Penerbit.

Aktivitas Investasi melalui layanan urun dana merupakan aktivitas berisiko tinggi, kami harap Pengguna akan mempertimbangkan secara ekstra untuk mengambil keputusan berinvestasi yang di lakukan dalam platform Xaham.

Pengguna menyadari secara sepenuhnya bahwa setiap keputusan akan memiliki risiko yang ditanggung sepenuhnya oleh setiap Pengguna. Dengan mengambil keputusan untuk menggunakan Layanan Urun Dana melalui Xaham, maka setiap Pengguna sudah memahami segala risiko yang dapat terjadi dikemudian hari, seperti kerugian dan kebangkrutan bisnis.

XAHAM TIDAK BERTANGGUNG JAWAB terhadap segala risiko, termasuk risiko kerugian, kebangkrutan, gugatan hukum serta segala bentuk risiko lain yang dapat timbul dikemudian hari.

Sesuai dengan Pasal 27 POJK No 57 Tahun 2020 Tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, kami menyatakan bahwa:

“OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”;

“INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan

“PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI- SENDIRI MAUPUN BERSAMA—SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

Tanda Tangan Elektronik
Untuk menandatangani dokumen elektronik yang berhubungan dengan PT Xaham Fintek Ekuitas, anda akan diminta untuk menggunakan tanda tangan elektronik.

PT Xaham Fintek Ekuitas bekerjasama dengan PT Privy Identitas Digital selaku penyedia Tanda Tangan Elektronik yang telah mendapatkan pengakuan tersertifikasi dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) Republik Indonesia.

Anda menyatakan setuju untuk mendaftar sebagai pengguna PrivyID untuk dibuatkan data pembuatan tanda tangan elektronik dan diterbitkan sertifikat elektronik oleh PT Privy Identitas Digital dalam rangka penggunaan layanan Tanda Tangan Elektronik untuk menandatangani dokumen elektronik.

Anda memberikan kuasa kepada PT Xaham Fintek Ekuitas untuk meneruskan dokumen pribadi anda seperti KTP, Swafoto, nomor ponsel dan alamat surel sebagai data pendaftaran kepada PT Privy Identitas Digital untuk memenuhi ketentuan Peraturan Undang-Undang, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Kementrian Informasi dan Komunikasi Nomor 11 tahun 2018


© 2024 PT Xaham Fintek Ekuitas, All Right Reserved