Tentang/Syarat dan Ketentuan Pemodal

Syarat dan Ketentuan Umum

Terakhir diperbarui: 22 Juli 2024
Kata Pengantar
Syarat dan Ketentuan Umum ini mengatur hak dan kewajiban yang mengikat secara hukum terhadap Pemodal untuk mengakses, menggunakan dan mengunjungi setiap seluruh laman situs (website) dan layanan yang terdapat pada situs www.Xaham.id ("Situs Xaham").

Situs Xaham merupakan situs milik PT Xaham Fintek Ekuitas (atau dikenal dengan nama “Xaham” atau “Penyelenggara”) yang merupakan penyelenggara layanan urun dana melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding) berdasarkan Peraturan POJK No.57 Tahun 2020 dan saat ini status Xaham sedang dalam proses memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Xaham merupakan suatu platform yang menyediakan Layanan Urun Dana melalui penawaran Efek berbasis teknologi informasi yang mempertemukan pihak yang melakukan pendanaan Efek Penerbit melalui Layanan Urun Dana (selanjutnya disebut “Pemodal”) dan badan usaha Indonesia baik yang berbentuk badan hukum maupun badan usaha lainnya yang menerbitkan Efek melalui Layanan Urun Dana (selanjutnya disebut “Penerbit”). Selanjutnya Pemodal dan Penerbit disebut “Pengguna”.

Dengan mengakses dan memiliki akun pada Situs Xaham, Pemodal dengan ini menyatakan bahwa telah memahami, menerima, menyetujui dan menyatakan bersedia terikat terhadap Syarat dan Ketentuan umum ini. Apabila akun dibuat seseorang yang bekerja untuk Pemodal maka Xaham akan menganggap bahwa pendaftaran dan penggunaan akun tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Pemodal, selanjutnya Pemodal yang akan bertanggung jawab atas segala penggunaan Layanan.

Syarat dan Ketentuan umum ini dapat diubah dan/atau ditambahkan dari sewaktu-waktu.
Definisi
a) Layanan Urun Dana (LUD) adalah penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.
b) Penyelenggara adalah PT Xaham Fintek Ekuitas (Xaham), merupakan badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Urun Dana.
c) Platform adalah Website yang disediakan Penyelenggara kepada Pemodal untuk mengunjungi dan mengakses Layanan
d) Pengguna adalah Penerbit dan Pemodal.
e) Penerbit adalah badan usaha Indonesia baik yang berbentuk badan hukum maupun badan usaha lainnya yang menerbitkan Efek melalui Platform Xaham.
f) Pemodal adalah pihak yang melakukan pembelian Efek Penerbit melalui Platform Xaham.
g) Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek
h) Proyek adalah kegiatan atan pekerjaan yang menghasilkan barang, jasa, dan/ atan manfaat lain, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, termasuk kegiatan investasi yang telah ditentukan yang akan menjadi dasar penerbitan atas Efek bersifat sukuk.
i) Sukuk adalah Efek syariah berupa sertifıkat atan bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atan tidak terbagi (syttpu), atas aset yang mendasarinya.
j) Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan nutuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian
k) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yaitu KSEI adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain.
l) Hari Kerja adalah hari kerja dimana Penyelenggara beroperasi yang dimulai dari hari Senin sampai hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Pembelian Efek
a. Jenis Efek yang ditawarkan Penerbit, berupa:
  • Efek bersifat Ekuitas, dan
  • Sukuk
b. Pemodal yang membeli Efek melalui Layanan Urun Dana harus:
  • Memiliki rekening Efek pada Bank Kustodian yang khusus untuk menyimpan Efek dan/atau dana melalui Layanan Urun Dana;
  • Memiliki kemampuan untuk membeli Efek Penerbit; dan
  • Memenuhi kriteria Pemodal dan batasan pembelian Efek.
c. Dalam hal Pemodal melakukan pembelian Efek melalui lebih dari 1 (satu) Penyelenggara, Pemodal wajib menggunakan rekening Efek yang berbeda untuk masing - masing Penyelenggara.
d. Kriteria Pemodal dan batasan pembelian Efek meliputi:
  • Setiap Pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dapat membeli Efek melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan per tahun; dan
  • Setiap Pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dapat membeli Efek melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari penghasilan per tahun.
e. Dalam hal Pemodal merupakan:
  • Badan dan hukum; dan
  • Pihak yang mempunyai pengalaman berinvestasi di pasar modal yang dibuktikan dengan kepemilikan rekening Efek paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penawaran Efek, maka kriteria Pemodal dan batasan pembelian Efek oleh Pemodal sebagaimana dimaksud pada huruf (d) tidak berlaku.
f. Dalam hal Efek yang diterbitkan melalui LUD merupakan Efek Sukuk yang dijamin atau ditanggung dengan nilai penjaminan atau nilai penanggungan paling sedikit 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai penghimpunan dana, maka kriteria Pemodal dan batasan pembelian Efek sebagaimana pada poin (d) tidak berlaku
g. Pembelian Efek oleh Pemodal dalam penawaran Efek melalui Platform Xaham dilakukan dengan menyetorkan sejumlah dana pada Escrow Account
h. Pemodal dapat membatalkan rencana pembelian Efek melalui Layanan Urun Dana paling lambat dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam setelah melakukan pembelian Efek, namun apabila pemodal membeli efek di hari ke 45 (hari terakhir masa penawaran) maka kewenangan untuk membatalkan pembelian efek paling lambat jam 23:59
i. Dalam hal Pemodal membatalkan rencana pembelian Efek sebagaimana dimaksud pada huruf (h), maka Penyelenggara wajib mengembalikan dana kepada Pemodal paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pembatalan pembelian Efek Pemodal.
Pembagian Dividen
a. Laba Bersih yang dibagikan dalam Efek berupa saham selanjutnya disebut “Dividen”
b. Pemodal mengerti dan memahami bahwa pembagian dividen Penerbit mengacu pada persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Penerbit.
c. Pembagian dividen akan dibagikan kepada pemegang saham sesuai dengan jumlah kepemilikan sahamnya pada perusahaan Penerbit.
Imbal Hasil Sukuk
a. Pemodal yang membeli Sukuk akan mendapatkan imbal hasil berupa pendapatan bagi hasil, margin, ujrah atau imbal jasa sesuai dengan Akad Sukuk.
b. Pemodal mengerti dan memahami bahwa Penerbit akan melakukan pelunasan Sukuk, termasuk imbal hasil yang menjadi hak Pemodal, yang akan dibayarkan oleh Penerbit pada saat jatuh tempo.
Biaya - Biaya
Berikut tabel rangkuman biaya Ke Pemodal Saat Bertransaksi di Platform Xaham
FEE/ PRODUKSAHAMSUKUKKETERANGAN
XAHAM Plaform Fee 1% Plaform Fee 1% Ketika Pemodal melakukan transaksi pembelian efek saat penawaran Urun Dana & saat bertransaksi jual beli efek bersifat ekuitas di pasar sekunder


Bukti pembayaran biaya akan tercatat dalam laporan transaksi Pemodal di platform Xaham. Biaya tersebut di atas akan dikenakan pajak sesuai Peraturan Perpajakan yang berlaku saat ini, atau hingga dana hasil LUD SCF telah diterima oleh Penerbit.

Hal-hal lain berkenaan dengan pajak mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku, Pemodal setuju dan membebaskan Penyelenggara dari seluruh pajak yang timbul atas penyetoran dana, pembagian dividen, dan transaksi apapun lainnya kecuali apabila hal tersebut telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak dan Kewajiban Para Pihak
Masing-masing Pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:

a. Hak dan Kewajiban Pemodal
  • Hak
    • Mendapatkan akses penuh akun pengguna sebagai pemodal;
    • Melakukan transaksi pembelian efek yang ditawarkan oleh penerbit pada platform penyelenggara;
  • Kewajiban
    • Mematuhi ketentuan, peraturan, perjanjian yang telah disepakati pada perjanjian ini;
    • Menjaga keamanan hak akses pengguna seperti log in dan pasword demi keamanan dan kenyamanan transaksi pemodal
    • Memahami dan bertanggung jawab atas seluruh risiko yang timbul dari aktivitas investasi yang dilakukan pemodal pada platform penyelenggara
b. Hak dan Kewajiban Penyelenggara
  • Hak
    • Menggunakan data dan informasi pemodal untuk pertukaran data dengan pihak ketiga terkait dengan penyelenggaraan layanan urun dana berbasis teknologi informasi
    • Menerima pembayaran jasa layanan urun dana.
  • Kewajiban
    • Menyelenggarakan Sistem Elektronik secara handal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang komunikasi dan informatika;
    • Melaksanakan penelaahan terhadap Penerbit sebelum menerbitkan penawaran efek pada platform penyeleneggara;
    • Menyediakan fasilitas komunikasi secara daring antara Pemodal dengan Penerbit ;
    • Menyediakan layanan penanganan pengaduan pengguna;
Privasi dan Keamanan
Penyelenggara akan menjamin keamanan data pribadi Pemodal dalam menggunakan dan mengakses layanan urun dana berbasis teknologi informasi pada Platform Penyelenggara. Semua informasi pribadi dari Penerbit maupun Pemodal akan dilindungi sepenuhnya kerahasiannya. Kerahasiaan informasi yang masuk dalam Platform Penyelenggara akan dijaga kerahasiannya untuk kepentingan Pemodal.
Akun Pengguna
Pengguna dapat mendaftarkan diri menjadi anggota Platform Penyelenggara sesuai dengan ketentuan alur pendaftaran yang telah tersedia. Setelah disetujui dan memenuhi syarat dari ketentuan pembukaan akun, Penerbit dapat mengajukan pendanaan usaha dan Pemodal dapat melakukan investasi pada layanan urun dana yang diselenggarakan oleh Penyelenggara. Untuk mendaftar, Pengguna wajib memberikan alamat email aktif. Alamat email ini akan mempermudah Penyelenggara melakukan verifikasi identitas Pengguna pada kunjungan berikutnya. Apabila Pengguna menyalahi atau tidak patuh pada ketentuan pendaftaran (misalnya: menggunakan identitas yang bukan milik sendiri/identitas palsu), maka Penyelenggara dapat menutup akun Pengguna tanpa pemberitahuan sebelumnya. Setelah Pengguna mengisi data profil serta mengunggah dokumen kelengkapannya, Penyelenggara akan melakukan verifikasi. Pengguna tidak akan dikenakan biaya untuk membuka akun pada Platform Penyelenggara. Jika masih terdapat pertanyaan lebih lanjut mengenai layanan urun dana berbasis teknologi informasi yang diselenggarakan oleh Penyelenggara, Pengguna dapat menyampaikan pertanyaan melalui cs [email protected]
Penghapusan Akun Pengguna
Penyelenggara berhak membatalkan akun Pengguna dengan memberitahukan sebelumnya baik melalui akun pengguna di website xaham.id ataupun melalui notifikasi di email. Penghapusan akun ini dapat terjadi apabila hal-hal berikut terjadi, termasuk namun tidak terbatas pada:

  1. Pelanggaran syarat dan ketentuan umum yang berlaku di Platform Penyelenggara;
  2. Permintaan dari badan hukum atau instansi milik pemerintah;
  3. Permintaan dari Pengguna sendiri; dan
  4. Kasus penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh Pengguna atau hal-hal yang telah atau berpotensi merugikan pihak lain.

Pembatalan akun Pengguna dapat berakibat sebagai berikut:

  1. Pemodal tidak dapat lagi menggunakan layanan Penyelenggara.
Hak Kekayaan Intelektual
Seluruh desain, foto, logo dan gambar yang termuat pada Platform Penyelenggara adalah milik dari PT Xaham Fintek Ekuitas dan dilindungi hukum serta perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diperkenankan untuk menyebarluaskan desain, foto, logo dan gambar baik sebagian maupun secara keseluruhan oleh pihak manapun dan untuk kepentingan apapun, tanpa persetujuan tertulis dari Penyelenggara.
Keadaan Kahar (force majeure)
Penyelenggara dan/atau Pengguna dibebaskan dari kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dalam hal terjadinya, dan selama terjadinya suatu Keadaan Kahar.

  1. Yang dimaksud dengan Keadaan Kahar (“force majeure”) adalah suatu kejadian atau peristiwa yang terjadi diluar daya upaya manusia dan/atau tidak dapat diduga atau diprediksi sebelumnya dan/atau diluar kendali kekuasaan salah satu dari Penyelenggara dan/atau Pengguna untuk mengatasinya, yang mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan kewajiban salah satu dari Penyelenggara dan/atau Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada:

    1. Kejadian atau peristiwa yang terjadi atas kehendak Tuhan, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam angin topan, angin puting beliung, wabah penyakit, gempa bumi, petir, banjir, tsunami, kebakaran, tanah longsor dan/atau bencana alam lainnya.
    2. Huru-hara, kerusuhan sipil, peperangan, pemberontakan, mogok kerja, sabotase, perbuatan perusakan/penghancuran, embargo, tindakan pemerintah, perubahan peraturan perundang-undangan, gangguan sistem teknologi informasi dan/atau kegagalan sistem serta alih kelola sistem teknologi informasi, baik yang disebabkan oleh penyadapan oleh pihak ketiga maupun bukan dan/atau sebab-sebab serupa lainnya, yang terjadi di luar kekuasaan dan kemampuan Penyelenggara dan/atau Pengguna yang menyebabkan Penyelenggara dan/atau Pengguna tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan syarat dan ketentuan umum ini.
  2. Dalam hal terjadi force majeure, Pihak yang tertimpa dan/atau terdampak oleh force majeure, harus memberitahukan secara tertulis atau melalui surat elektronik (email) kepada Pihak lain yang tidak tertimpa dan/atau terdampak oleh force majeure, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender sejak terjadinya force majeure dimaksud;
  3. Dalam hal Force Majeure berlanjut hingga dan/atau berlangsung lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender berturut-turut dan/atau berdasarkan besarnya dampak Force Majeure terhadap pelaksanaan Perjanjian ini, dengan berdasarkan itikad baik, Penyelenggara dan Pengguna dapat melakukan konsultasi dan/atau musyawarah untuk memutuskan kelanjutan dan/atau keberlangsungan dari Perjanjian ini.
  4. Tidak satupun dari Penyelenggara dan/atau Pengguna bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul dan/atau diderita oleh pihak lainnya dan/atau pihak ketiga lainnya yang disebabkan oleh suatu kegagalan atau keterlambatan pelaksanaan dari Perjanjian ini yang disebabkan oleh force majeure. Namun demikian, Pihak yang tertimpa dan/atau terdampak oleh force majeure, akan melakukan upaya yang sewajarnya untuk memenuhi kewajibannya dan/atau mengurangi kerugian bagi Penyelenggara dan/atau Pengguna atas terjadinya force majeure;
Kerahasiaan
Penyelenggara dan Pengguna sepakat dan setuju untuk menjaga kerahasiaan dari setiap data dan/atau data-data, catatan-catatan, ringkasan, perjanjian, kontrak, laporan maupun informasi, termasuk namun tidak terbatas pada laporan keuangan dan/atau Proposal Bisnis dalam format dan bentuk apapun, yang diungkapkan oleh salah satu dari Penyelenggara dan/atau Pengguna kepada pihak lainnya dan/atau yang diperoleh berdasarkan syarat dan ketentuan umum ini (untuk selanjutnya disebut “Informasi Rahasia”);

  1. Tidak satupun dari Pengguna berhak dan/atau berwenang untuk melakukan pengungkapan kepada pihak ketiga, membuat pengumuman kepada khalayak umum dan/atau siaran pers yang berkaitan dengan subjek maupun objek dari syarat dan ketentuan umum ini.
  2. Dalam hal, salah satu dari Penyelenggara dan/atau Pengguna diwajibkan oleh perintah pengadilan, penetapan pengadilan, ketentuan hukum, peraturan perundang- undangan, peraturan dari badan dan/atau instansi pemerintah yang berwenang, termasuk namun tidak terbatas pada Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, untuk mengungkapkan Informasi Rahasia terkait dengan syarat dan ketentuan umum ini, pihak yang terkena kewajiban tersebut wajib untuk melakukan pemberitahuan secara tertulis selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya kepada pihak lainnya. Selanjutnya, ketika pengungkapan Informasi Rahasia akan dilakukan oleh Pengguna, Pengguna wajib untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penyelenggara sebelum pengungkapan dilakukan dan Penyelenggara tidak akan menunda dalam pemberian persetujuan tertulisnya tanpa alasan yang wajar.
  3. Kewajiban untuk menjaga kerahasiaan dari Informasi Rahasia dan/atau syarat dan ketentuan umum ini sebagaimana diatur dalam dalam ketentuan ini akan tetap dan terus berlaku sekurang-kurangnya sampai dengan tiga (3) tahun setelah Perjanjian ini berakhir.
  4. Setiap saat, apabila diminta secara tertulis oleh pemilik Informasi Rahasia, seluruh Informasi Rahasia wajib dikembalikan oleh pihak yang memegang dan/atau menguasai Informasi Rahasia dimaksud kepada pemilik Informasi Rahasia. Akan tetapi, terhadap Informasi Rahasia yang tidak diminta untuk dikembalikan oleh pemilik Informasi Rahasia, wajib dimusnahkan dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah pemutusan dan/atau pengakhiran perjanjian antara Penyelenggara dan Pengguna, dan pemegang dan/atau pihak yang menguasai Informasi Rahasia tersebut akan memberikan konfirmasi dan/atau pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa pemusnahan tersebut telah dilakukan.
Penyelesaian dan Hukum
Syarat dan Ketentuan yang termuat pada Platform Penyelenggara diatur oleh dan diartikan secara keseluruhan sesuai dengan Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyelenggara dan Pengguna dengan ini secara tegas menyetujui untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku saat ini dan/atau di kemudian hari. Segala perbedaan, perselisihan dan/atau sengketa yang timbul dari pelaksanaan layanan urun dana maupun Syarat dan Ketentuan ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, apabila penyelesaian sengketa secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender, Penyelenggara dan Pengguna sepakat untuk menyelesaikan Sengketa yang timbul melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (“LAPS”) berdasarkan dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan hukum Republik Indonesia serta aturan penyelesaian Sengketa yang berlaku pada LAPS.

Disclaimer
PT Xaham Fintek Ekuitas atau disebut juga sebagai Xaham adalah Penyelenggara Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding) yang saat ini masih dalam Proses Perizinan OJK.

Xaham bertindak sebagai penyelenggara urun dana yang mempertemukan Penerbit dan Pemodal, bukan sebagai pihak yang menjalankan bisnis Penerbit.

Aktivitas Investasi melalui layanan urun dana merupakan aktivitas berisiko tinggi, kami harap Pengguna akan mempertimbangkan secara ekstra untuk mengambil keputusan berinvestasi yang di lakukan dalam platform Xaham.

Pengguna menyadari secara sepenuhnya bahwa setiap keputusan akan memiliki risiko yang ditanggung sepenuhnya oleh setiap Pengguna. Dengan mengambil keputusan untuk menggunakan Layanan Urun Dana melalui Xaham, maka setiap Pengguna sudah memahami segala risiko yang dapat terjadi dikemudian hari, seperti kerugian dan kebangkrutan bisnis.

XAHAM TIDAK BERTANGGUNG JAWAB terhadap segala risiko, termasuk risiko kerugian, kebangkrutan, gugatan hukum serta segala bentuk risiko lain yang dapat timbul dikemudian hari.

Sesuai dengan Pasal 27 POJK No 57 Tahun 2020 Tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, kami menyatakan bahwa:

“OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”;

“INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan

“PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI- SENDIRI MAUPUN BERSAMA—SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

Tanda Tangan Elektronik
Untuk menandatangani dokumen elektronik yang berhubungan dengan PT Xaham Fintek Ekuitas, anda akan diminta untuk menggunakan tanda tangan elektronik.

PT Xaham Fintek Ekuitas bekerjasama dengan PT Privy Identitas Digital selaku penyedia Tanda Tangan Elektronik yang telah mendapatkan pengakuan tersertifikasi dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) Republik Indonesia.

Anda menyatakan setuju untuk mendaftar sebagai pengguna PrivyID untuk dibuatkan data pembuatan tanda tangan elektronik dan diterbitkan sertifikat elektronik oleh PT Privy Identitas Digital dalam rangka penggunaan layanan Tanda Tangan Elektronik untuk menandatangani dokumen elektronik.

Anda memberikan kuasa kepada PT Xaham Fintek Ekuitas untuk meneruskan dokumen pribadi anda seperti KTP, Swafoto, nomor ponsel dan alamat surel sebagai data pendaftaran kepada PT Privy Identitas Digital untuk memenuhi ketentuan Peraturan Undang-Undang, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Kementrian Informasi dan Komunikasi Nomor 11 tahun 2018


© 2024 PT Xaham Fintek Ekuitas, All Right Reserved